Connect with us

JABODETABEK

Catat Lokasinya! SIM Keliling Jakarta Siap Layani Anda Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Selasa, (29/4/2025), mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pelayanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus seperti permohonan SIM baru.

Berikut lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya Perpanjangan SIM
    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya resmi yang dikenakan:

    SIM A: Rp 80.000

    SIM C: Rp 75.000

    Syarat Perpanjangan SIM A atau C:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    Fotokopi SIM lama dan SIM asli

    Bukti cek kesehatan

    Bukti tes psikologi

      Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Layanan ini tidak melayani permohonan SIM baru, hanya khusus untuk perpanjangan. (Yan Kusuma/Mun)

      TRENDING