JABODETABEK
LBH Jakarta: Polda Metro Belum Bebaskan Demonstran Hari Buruh Meski Pemeriksaan Selesai
AKTUALITAS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan hingga Jumat (2/5/2025), Polda Metro Jaya belum membebaskan sejumlah demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 1 Mei 2025.
Menurut LBH Jakarta, proses pemeriksaan terhadap para demonstran tersebut sebenarnya telah selesai, sehingga tidak ada alasan hukum untuk terus menahan mereka.
“Hingga saat ini, massa aksi Mayday 2025 yang ditangkap di Jakarta masih belum dibebaskan oleh polisi,” tulis LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Yulianto Behar Nggali Mara mengungkapkan, ada total 13 demonstran yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka tidak kunjung dipulangkan kendati telah merampungkan seluruh proses pemeriksaan yang diperlukan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para demonstran tersebut.
“Sejak tadi malam masih terus dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan kami dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya,” kata Ade dalam konferensi persnya. (Poy)
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel
-
NASIONAL11/04/2026 18:00 WIBPanglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI
-
RAGAM12/04/2026 00:01 WIBSoroti Temuan BNN, BPKN Dukung Larangan Vape

















