Connect with us

JABODETABEK

Modus Debt Collector Palsu, Begal Motor di Jakarta Tertangkap Usai Tipu Korban dengan Trik Licik

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dol: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi kriminal bermodus debt collector gadungan yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial S dan R ditangkap oleh tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena terlibat dalam pencurian sepeda motor dengan cara menipu korbannya.

Dalam keterangannya pada Minggu (11/5/2025), AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyampaikan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyaru sebagai penagih utang. Mereka menyasar pengendara motor di jalan, menyerempet kendaraan korban, lalu memaksa korban berhenti dan menuduhnya menunggak cicilan.

“Padahal motor yang digunakan korban dibeli secara tunai alias cash,” kata Resa.

Pelaku lalu memaksa korban ikut ke kantor leasing untuk menyelesaikan ‘masalah’. Namun, itu hanyalah tipu daya. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK secara sengaja. Saat korban turun untuk mengambil dokumen tersebut, pelaku langsung kabur membawa motor korban.

“Korban tak menyangka itu hanya modus. Ketika turun sebentar untuk mengambil STNK, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri,” jelas Resa.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pengendara motor, agar tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai petugas leasing atau debt collector.

“Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa konfirmasi resmi dari pihak leasing,” tegas Resa.

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), dan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi modus serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING