Connect with us

JABODETABEK

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini 21 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 21 titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa (27/5/2025) Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.

Dilansir dari akun resmi X @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling tersedia mulai pagi hingga sore hari di berbagai titik berikut:

Wilayah Jakarta:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  1. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.30 WIB)

Wilayah Tangerang Raya:
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri (09.00–13.00 WIB)
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
Kelapa Dua: Pasar Intermoda & Gtown house (08.00–14.00 WIB)

Wilayah Bekasi dan Depok:
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–12.00 WIB)
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)

Layanan ini hanya melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Masyarakat diimbau membawa KTP dan STNK asli sesuai nama yang tercantum di dokumen.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik serta mendekatkan akses pembayaran pajak kepada masyarakat.

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING