Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Rabu 25 Juni: Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta pada hari ini, Rabu, (25/6/2025). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor Satpas.

Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, layanan ini hadir di sejumlah lokasi strategis di lima wilayah Jakarta. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses pelayanan publik dan mempercepat proses administrasi SIM bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Rabu 25 Juni 2025:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Mall Metro Kebayoran, Jalan Ciledug Raya

Masyarakat diimbau untuk datang ke lokasi yang paling dekat dari tempat tinggal mereka dan memastikan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling:

Bagi yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

KTP asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar

SIM asli dan fotokopinya

Formulir permohonan perpanjangan SIM (disediakan di lokasi)

  • Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi (biasanya dilakukan secara daring di tempat)

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda wajib melakukan proses pembuatan ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM:

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya resmi yang dikenakan:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk tarif tes kesehatan dan psikologi, yang dibayarkan secara terpisah di lokasi. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING