Connect with us

JABODETABEK

Polisi Tangkap Ketua RT-RW Tangerang Gegara Memeras Pemborong Proyek Rp30 Juta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polresta Tangerang menangkap Ketua RW berinisial HS (51) dan Ketua RT berinisial S (35) atas dugaan aksi pemerasan terhadap pemborong proyek bangunan SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada menjelaskan, kasus bermula saat korban, seorang pemborong, berinisiatif menemui ketua lingkungan untuk melakukan koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat. Namun, pertemuan itu berujung pada permintaan uang oleh kedua pejabat desa.

“Ketika menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Korban sempat menolak permintaan tersebut dan menawar hingga Rp15 juta. Namun, kedua pelaku menolak dan tetap meminta Rp30 juta. Bahkan, mereka mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan jika permintaan tidak dikabulkan.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung melakukan penindakan,” ujar Indra.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Indra menegaskan Polresta Tangerang berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan. Untuk itu, pihaknya telah membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian,” pungkasnya. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING