Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi Anda warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Selasa (12/8/2025), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mempermudah masyarakat untuk memperbarui SIM A dan SIM C mereka yang masih berlaku.

Informasi ini, seperti dikutip dari akun X resmi @tmcpoldametro, menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan pelayanan publik. Lima lokasi SIM Keliling yang bisa Anda kunjungi adalah:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk dapat menggunakan layanan ini, pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting, yaitu KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya. Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda tidak bisa mengurusnya di gerai SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING