Connect with us

JABODETABEK

KPAI Desak Polri Bebaskan Anak yang Ditahan Pascademo

Aktualitas.id -

KPAI (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polri segera membebaskan tujuh anak yang masih ditahan di Polres Jakarta Utara terkait keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi di Jakarta.

“Belum dikeluarkan, kami minta bantuannya, karena ini sudah 3×24 jam,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, di Tangerang, Rabu (3/9/2025).

Menurut Diyah, penahanan para pelajar tersebut sudah melebihi ketentuan 1×24 jam tanpa adanya proses hukum yang jelas. Ia menekankan seharusnya anak-anak itu segera dikembalikan kepada orang tuanya, sementara proses hukum dapat tetap dilanjutkan kemudian.

“Katanya ini belum proses hukum, ketika saya datang baru dilakukan BAP, padahal orang tuanya sudah menunggu lama. Mereka harus dikembalikan,” tegasnya.

KPAI juga menyesalkan langkah aparat yang menempatkan para pelajar tersebut dalam satu sel bersama tahanan dewasa. “Dan yang paling mengecewakan, mereka satu sel dengan orang dewasa,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sedikitnya 700 pelajar SMP dan SMA ditahan polisi di sejumlah daerah sejak 25 hingga 28 Agustus 2025 karena terlibat aksi demonstrasi.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat 196 anak diamankan pada 25 Agustus dan 190 anak pada 28 Agustus. Para pelajar berusia 12–17 tahun tersebut mayoritas berasal dari Jakarta, Tangerang (Banten), dan Bekasi (Jawa Barat).

Meski demikian, pihak kepolisian disebut telah memulangkan sebagian besar anak-anak tersebut kepada orang tua masing-masing, kecuali tujuh pelajar yang masih ditahan di Polres Jakut hingga saat ini. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version