JABODETABEK
Perpanjang SIM Lebih Mudah di 5 Titik Strategis
AKTUALITAS.ID – Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu, (3/9/2025).
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diharuskan untuk mengurus SIM baru di kantor Satpas.
Berikut adalah daftar lengkap 5 lokasi SIM keliling yang bisa Anda kunjungi:
1 – Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung.
2 – Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok dan Lobi selatan Mal Ciputra.
3 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
4 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan, termasuk fotokopi KTP dan SIM lama, SIM asli, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan lancar dan cepat.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. (Yan Kusuma/Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM
-
FOTO29/10/2025 17:49 WIBFOTO: Projo Siap Gelar Kongres III Awal November 2025

















