Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Jadwal SIM Keliling Polda Metro Jaya 7 Oktober 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis, layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali hadir pada Selasa, (7/10/2025). Layanan ini memberikan kemudahan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu ke Satpas Induk.

Layanan SIM Keliling Jakarta akan beroperasi di lima lokasi strategis di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk memilih lokasi terdekat dan menyiapkan semua persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa (7/10/2025)

Berikut adalah detail lokasi gerai SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi:

Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung (Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX, No. KM 25, Ujung Menteng, Cakung).

Jakarta Barat (1): Lobby Utama LTC Glodok (Jl. Hayam Wuruk Nomor 127, Mangga Besar, Taman Sari).

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi (Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran).

Jakarta Barat (2): Lobby Selatan Mall Ciputra (Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan).

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jl. Lapangan Banteng Timur, Nomor 1, Pasarbaru, Sawah Besar).

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen penting. Ingat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C:

Foto copy KTP yang masih berlaku.

Foto copy SIM lama dan SIM asli.

Bukti cek kesehatan (dapat dilakukan di lokasi).

Bukti tes psikologi (dapat dilakukan di lokasi).

    Proses Perpanjangan SIM:

    Lakukan pendaftaran dan ambil formulir. Disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.

    Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas.

    Ikuti tes kesehatan dan tes psikologi di dalam mobil layanan.

    Tahap terakhir adalah pengambilan foto dan sidik jari.

    Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan nama Anda dipanggil oleh petugas.

      Peringatan Penting: Sanksi Tilang Mengintai SIM Mati

      Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pengendara bahwa SIM adalah dokumen wajib. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis dan masih digunakan di jalan raya dapat dikenakan sanksi tilang.

      Sanksi ini diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dapat berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Pastikan Anda memanfaatkan layanan SIM Keliling tepat waktu. (Yan Kusuma/Mun)

      TRENDING