JABODETABEK
Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Berantai di 10 Sekolah Depok
AKTUALITAS.ID – Kepolisian berhasil mengungkap kasus teror bom berantai terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Seorang pria berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengatakan tersangka H merupakan laki-laki kelahiran Semarang, 7 April 2002.
“Kami menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002,” ujar Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan perangkat elektronik yang digunakan pelaku untuk mengirimkan ancaman bom melalui email.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, handset atau device yang ada di rumah tersangka digunakan untuk melakukan teror tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa Kamila Hamdi, yang namanya sempat dicatut sebagai pengirim email ancaman. Namun hasil penyidikan memastikan bahwa Kamila bukan pelaku teror.
“Walaupun isi email menyebutkan Saudari Kamila sebagai pengirim, namun berhasil kami patahkan. Bukan yang bersangkutan yang mengirimkan,” kata Made Oka.
Kasus ini bermula dari ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok pada Selasa (23/12/2025), yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pihak sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengiriman ancaman melalui media elektronik. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan serta Pasal 336 ayat 2 KUHP mengenai perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Polisi menyebutkan, pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai. Aparat masih akan memanggil saksi tambahan serta berkoordinasi dengan tim psikologi forensik.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara,” ujar Made Oka.
Lebih lanjut, kepolisian mengungkap motif tersangka melakukan teror bom. H diketahui merasa kecewa karena lamarannya terhadap Kamila Hamdi ditolak oleh pihak keluarga.
“Motifnya karena tersangka merasa kecewa setelah lamarannya ditolak dan tidak lagi mendapat perhatian,” ungkap Made Oka.
Diketahui, hubungan keduanya pernah terjalin pada tahun 2022, namun telah berakhir. Sejak itu, tersangka kerap melakukan teror, tidak hanya kepada Kamila, tetapi juga ke lingkungan kampus dan melalui berbagai aksi lain seperti pengiriman pesanan fiktif.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sengaja membuat akun media sosial dan email palsu dengan mengatasnamakan Kamila untuk menebar ancaman dan mencemarkan nama baik korban.
“Tersangka mengakui membuat email dan akun media sosial palsu seolah-olah identitas tersebut milik Kamila,” pungkas Made Oka.
Saat ini, tersangka H telah diamankan dan proses hukum terus berjalan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. (Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
-
EKBIS26/12/2025 13:00 WIBPIHPS: Minyak Goreng Curah Rp19.000/Liter, Minyak Goreng Kemasan Bermerek I Rp22.650/Liter
-
POLITIK26/12/2025 14:00 WIBBambang Soesatyo: Apresiasi Terobosan Mentan Amran Tahun 2025
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama

















