Connect with us

JABODETABEK

Peneguran Soal Merokok Berujung Penusukan di Jagakarsa Pelaku Ditangkap

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial JA usia 33 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk seorang warga berinisial MAM usia 20 tahun di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin siang 19 Januari. Insiden bermula ketika korban menegur pelaku yang merokok sambil mengendarai sepeda motor, lalu berujung pada aksi kekerasan di tengah kemacetan.

Kepala Sektor Polsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa pada saat kejadian korban sedang berboncengan dengan saksi melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Mereka melihat pelaku merokok sambil berkendara dan mengaku terkena sisa bara atau abu rokok. Korban kemudian menegur pelaku, namun teguran itu memicu amarah.

Menurut keterangan polisi, pelaku mengancam akan menusuk korban. Korban yang ketakutan berusaha menyalip pelaku, namun kondisi lalu lintas macet sehingga terjadi konfrontasi. Dalam situasi itu pelaku membuka jok sepeda motornya, mengambil obeng, dan menusuk korban. Korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi.

Setelah laporan dibuat, petugas langsung mendatangi rumah pelaku. JA menyerahkan diri setelah didatangi dan diimbau untuk datang ke Polsek Jagakarsa bersama keluarga. Polisi telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan menahan pelaku. Kapolsek menyatakan proses penyidikan terus berlanjut.

Informasi dari akun @jagakarsainfo menyebutkan pelaku diduga merupakan pengemudi ojek daring yang merokok saat berkendara. Selain korban utama, seorang tukang parkir yang mencoba melerai juga terkena tusukan. Polisi masih mendalami peran pelaku dan kronologi lengkap untuk memastikan motif serta kemungkinan adanya saksi tambahan.

JA dijerat dengan ketentuan Pasal 466 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai pidana penjara paling lama lima tahun jika terbukti memenuhi unsur pasal tersebut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ke tahap penuntutan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari konfrontasi langsung saat menghadapi pelanggaran lalu lintas atau perilaku berbahaya di jalan. Warga diminta segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib dan mengutamakan keselamatan diri. Bagi pengguna jalan, dokumentasi singkat dan pelaporan resmi lebih dianjurkan daripada menghadapi pelaku sendiri.

Kasus penusukan di Jagakarsa ini menjadi peringatan soal potensi eskalasi kekerasan akibat konflik kecil di jalan. Polisi berjanji menuntaskan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan transparan demi perlindungan korban dan penegakan hukum. (Kusuma/Mun)

TRENDING