Connect with us

JABODETABEK

Nasihati Murid Agar Punya Empati, Guru SD di Tangsel Malah Dipolisikan Wali Murid

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Guru sedang mengajar, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan kasus perselisihan antara guru dan orang tua murid. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial CB atau akrab disapa Bu Budi, dilaporkan ke polisi dugaan kekerasan verbal.

Kasus ini menjadi viral di media sosial pada Selasa (27/1/2026), bahkan memunculkan petisi dukungan di laman change.org karena sang guru dinilai hanya menjalankan tugas mendidik karakter siswa.

Berdasarkan narasi yang beredar di petisi daring tersebut, peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba di sekolah (SDK Mater Dei). Saat itu, seorang murid terjatuh ketika digendong oleh temannya yang belum siap.

Ironisnya, teman yang menggendong dan siswa lainnya justru meninggalkan korban yang terjatuh tanpa memberikan pertolongan.

Melihat kejadian tersebut, Bu Budi memberikan nasihat kepada para murid di dalam kelas. Ia menekankan pentingnya rasa empati dan kepedulian terhadap teman yang sedang kesusahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Namun, nasihat yang bertujuan mendidik ini dipersepsikan berbeda oleh pihak orang tua murid. Teguran tersebut dianggap sebagai “kemarahan di depan umum” dan dikategorikan sebagai kekerasan verbal. Meski pihak sekolah telah berupaya memediasi, orang tua murid tetap melaporkan Bu Budi ke Dinas P3A, Dinas Pendidikan, hingga Polres Tangerang Selatan.

Menanggapi kegaduhan publik, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan adanya laporan tersebut yang sudah masuk sejak Desember 2025. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.

Yudhi menegaskan bahwa pihak kepolisian bekerja secara profesional dan membantah tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap profesi guru.

“Kalau kriminalisasi itu nggak ada, (kami jalan) sesuai SOP ya. Saat ini kita masih mendalami perkaranya. Kita kan juga menjunjung asas praduga tak bersalah dan lainnya,” jelas Yudhi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Polisi masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan status hukum terlapor.

“Masih kami dalami. Proses lidik dan sidik tentu membutuhkan waktu. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus sesuai dengan aturan dan koridor hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, dukungan publik terhadap Bu Budi terus mengalir di media sosial, berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice tanpa harus memidana tenaga pendidik. (Kusuma/Mun)

TRENDING