Connect with us

JABODETABEK

Lokasi Gerai Samsat Keliling di Jadetabek Hari ini

Aktualitas.id -

Informasi Lokasi Pelayanan STNK Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya hari Jumat, 30 Januari 2026. X/@TMCPoldaMetro/pri.

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dikutip dari Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek pada Jumat (30/1/2026):

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Pizza HUT Kosmem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;
  14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB;
  15. Sejumlah dokumen yang perlu dibawa, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING