Connect with us

JABODETABEK

Warga Jakarta Bisa Perpanjang SIM di 5 Lokasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya kembali hadir untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 30 Maret 2026.

Pelayanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta.

Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:

Jakarta Timur: Area parkir depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada peraturan pemerintah, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi layanan. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version