NASIONAL
34 Instansi Usulkan Penetapan NIP CPNS 2018
AKTUALITAS.ID – Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) per Kamis (24/1) mencatat 34 Instansi sudah mengusulkan berkas penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 ke BKN. Keseluruhan instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut terdiri dari 17 Instansi Pusat (Kementerian dan LPNK) dan 17 Daerah (Kabupaten/Kota).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dari instansi pengusul tersebut terdata sebanyak 10.710 peserta yang diusulkan. Jumlah yang diusulkan tersebut merupakan bagian dari 11.882 peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi.
“Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, per pukul 15.01 WIB sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah,” kata Ridwan melalui keterangan, Kamis (24/1).
Selanjutnya, kata dia, perlu diketahui bahwa dari 553 instansi yang membuka formasi pada rekrutmen CPNS 2018 lalu, sebanyak 533 instansi sudah mengantungi digital signature (DS) Kepala BKN sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan atau lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I (V1).
“Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approval verval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara satu instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS,” jelas dia.
Dia menambahkan, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 perihal Batas Waktu Penyampaian Berkas Usul Penetapan NIP CPNS TA 2018 tertanggal 11 Januari 2018, bahwa usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten atau Kota. Selanjutnya, kata dia, penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut.
“Ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan,” tambah dia.
Perlu diketahui bahwa dalam usul penetapan NIP, di samping diminta menyampaikan berkas usul secara lengkap dan benar, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018.
“PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB,” katanya.
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
EKBIS29/09/2026 09:30 WIBInvestor Panik, IHSG Kembali Masuk Zona Merah
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
JABODETABEK29/09/2026 12:30 WIBMotor Mogok Berujung Saling Tusuk