NASIONAL
Presiden Minta Pendemo RUU Pilkada yang Ditahan Dibebaskan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar para demonstran yang masih ditahan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) segera dibebaskan. Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024).
Jokowi menyampaikan bahwa unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi yang harus dihargai. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam menyampaikan pendapat.
“Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi. Penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu. Saya sangat menghormati itu. Saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya,” ujar Jokowi.
Aksi massa penolakan RUU Pilkada yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024) telah meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Massa menolak revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) sebelumnya telah mengeluarkan dua putusan penting yang mempengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik serta menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah berdasarkan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun demikian, Badan Legislasi DPR dan pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah menyepakati tiga aturan teknis terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aturan tersebut mencakup logistik kampanye, kampanye pilkada, dan dana kampanye.
Keputusan Jokowi untuk meminta pembebasan para pendemo diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penghormatan atas hak menyampaikan pendapat secara damai. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
POLITIK15/03/2026 09:00 WIBPSI Dorong Sistem Faction Threshold di DPR
-
JABODETABEK15/03/2026 10:30 WIBPolres Jaksel Tangkap Penjual Tramadol Berkedok Kosmetik
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 16:14 WIBApi Hanguskan Tiga Rumah Indekos di Mimika Baru
-
NASIONAL15/03/2026 14:00 WIBKapolri: Tak Ada Kenaikan BBM dalam Waktu Dekat

















