NASIONAL
Skandal Korupsi Bandung Smart City, KPK Tahan Yudi Cahyadi

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang pejabat publik terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pada Jumat (27/9/2024), penyidik KPK menahan Anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Yudi Cahyadi diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.
“Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp300 juta serta keuntungan lainnya berupa tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan proyek di dinas lainnya,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YC ditahan selama 20 hari pertama, mulai 27 September hingga 16 Oktober 2024 di Rutan KPK. Penahanan terhadap YC sempat tertunda, karena yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama bersama empat tersangka lainnya pada 26 September 2024.
Selain Yudi Cahyadi, KPK juga telah menahan empat tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR). Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terkait Program Bandung Smart City.
Kasus ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung pada tahun 2022, yang mengalokasikan anggaran untuk proyek-proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Tersangka ES diduga menerima gratifikasi secara rutin dari berbagai dinas, termasuk Dinas Perhubungan, selama periode 2020-2024. Selain itu, ES turut memfasilitasi penambahan anggaran untuk kepentingan anggota DPRD agar mereka mendapatkan proyek dari anggaran tersebut.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Bandung, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (KAISAR/RAFI)
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
POLITIK13/03/2025
Anggota DPR Herman Khaeron Diviralkan Terima Amplop: Ultimatum Hapus Konten Fitnah
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
EKBIS13/03/2025
IHSG Melempem di Pembukaan, Tapi Potensi Kenaikan Masih Terbuka