Connect with us

Nasional

IM57+ Kritik KPK soal Keputusan Tak Bisa Tetapkan Status Gratifikasi Jet Kaesang

Published

on

AKTUALITAS.ID – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan lembaga antikorupsi itu tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep sebagai gratifikasi atau bukan. Menurut IM57+, alasan yang digunakan KPK karena Kaesang bukan penyelenggara negara dianggap sebagai preseden buruk.

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, menyebut alasan tersebut tidak mendasar. “Pernyataan Ghufron yang menyatakan tidak adanya gratifikasi dalam kasus Kaesang menjadi preseden buruk. KPK seharusnya konsisten, terutama karena banyak kasus serupa di mana keterlibatan kerabat penyelenggara negara telah diproses,” ujar Praswad.

IM57+ menilai bahwa pemisahan status Kaesang sebagai individu dalam Kartu Keluarga tidak serta-merta menghilangkan potensi adanya tanggung jawab atau pengaruh dari status ayahnya sebagai Presiden dan kakaknya sebagai Wali Kota Solo. Praswad menambahkan, kasus-kasus serupa telah diproses sebelumnya, seperti yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.

IM57+ mendesak KPK untuk mempertimbangkan laporan dugaan gratifikasi ini dan menaikkannya ke tahap penyelidikan. “KPK sah melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan,” tegas Praswad.

Sebelumnya, Ghufron menyatakan bahwa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, maka KPK tidak bisa menetapkan apakah penerimaan fasilitas jet pribadi itu termasuk gratifikasi atau tidak. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending