NASIONAL
DPR: Kelanjutan Seleksi Capim dan Dewas KPK Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa kelanjutan seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, Surat Presiden (surpres) terkait Capim dan Cadewas KPK belum dibawa ke sidang paripurna DPR karena proses seleksi ini masih dalam tahap evaluasi di pemerintahan baru.
“Lihat nanti pemerintah bagaimana. Kita di Komisi III mengikuti proses dari pemerintah, apakah seleksi ini dilanjutkan atau tidak, itu tergantung pemerintah. Kami hanya menunggu,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sahroni menambahkan bahwa jika pemerintah ingin efisiensi, maka proses seleksi nama-nama Capim dan Dewas KPK yang sudah disiapkan oleh pemerintahan sebelumnya bisa langsung dilanjutkan. “Kalau ingin efisien, ya diteruskan. Tapi, karena ini presiden dan pemerintah baru, maka sepenuhnya tergantung pada keputusan mereka. DPR hanya bersifat mengikuti,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan atau membatalkan 10 nama Capim dan Dewas KPK yang telah dipilih oleh panitia seleksi bentukan Presiden Joko Widodo untuk periode 2024-2029. Menurut Ghufron, penunjukan pimpinan KPK oleh presiden yang sedang menjabat adalah penting untuk menjaga independensi lembaga tersebut.
“Presiden baru memiliki wewenang untuk melanjutkan atau tidak, dan ini bagian dari menjaga independensi agar pimpinan KPK tidak memiliki keterkaitan langsung dengan presiden periode sebelumnya,” ujar Ghufron dalam sebuah acara di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron menambahkan bahwa pembentukan Panitia Seleksi oleh Presiden Joko Widodo telah dilakukan sesuai aturan, yang menetapkan pembentukan panitia seleksi enam bulan sebelum akhir masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Namun, setelah pergantian presiden pada 21 Oktober 2024, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo untuk menentukan apakah proses seleksi tersebut akan dilanjutkan atau diulang dengan mekanisme baru. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















