NASIONAL
Langgar Kode Etik, MKD Jatuhkan Hukuman Nonaktif 6 Bulan Kepada Ahmad Sahroni
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni. Anggota DPR dari Partai NasDem itu dinyatakan melanggar kode etik karena ucapannya dianggap tidak bijak dan tak pantas di ruang publik.
Wakil Ketua MKD Imron Amin mengatakan, Sahroni seharusnya bisa menanggapi kritik publik dengan kalimat yang sopan dan bijaksana.
“Pernyataan Teradu Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu dinilai tidak bijak,” ujar Imron saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni sebagai anggota DPR RI. Hukuman itu dihitung sejak masa penonaktifannya oleh Partai NasDem.
“Selama masa penonaktifan, tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Imron.
Putusan tersebut merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD, bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Selain Sahroni, MKD juga memutuskan Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio turut melanggar kode etik dan tetap berstatus nonaktif dengan jangka waktu berbeda.
Sementara itu, dua nama lain, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak melanggar dan kini kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (PURNOMO/DIN)
-
RIAU22/01/2026 20:00 WIBDua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Dijebloskan ke Rutan
-
EKBIS22/01/2026 21:13 WIBTekanan Global, IREI Dorong Transformasi Industri Real Estate Nasional
-
JABODETABEK22/01/2026 19:00 WIBJalan Daan Mogot Jakarta Barat Macet Akibat Banjir
-
RAGAM22/01/2026 19:30 WIBDrama Romantis Baru, Jisoo BLACKPINK dan Seo In Guk Bakal Adu Akting
-
NUSANTARA22/01/2026 18:00 WIBBatam Tambah Rute Internasional Batam-Kuala Lumpur
-
JABODETABEK22/01/2026 23:30 WIBKatulampa Siaga 3, Jakarta Siaga Banjir
-
EKBIS22/01/2026 22:00 WIBMeski Ada Kebutuhan Program MBG, Mentan Pastikan Stok Telur Ayam Aman
-
DUNIA22/01/2026 22:30 WIBPrabowo Tanda Tangani Piagam Dewan Perdamaian Gaza

















