Connect with us

Nasional

KPK: 50 Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran Belum Lapor LHKPN

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari 109 menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, sebanyak 50 orang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, baru 59 pejabat yang memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

“Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN 59 orang, belum lapor 50 orang,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).

Selain menteri dan wakil menteri, pejabat lain yang baru dilantik, seperti utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, juga diwajibkan melaporkan LHKPN. Dari tujuh pejabat utusan khusus, baru dua orang yang menyerahkan laporan, sementara dari tujuh penasihat khusus, empat sudah memenuhi kewajiban. Satu staf khusus juga belum melapor.

Pahala menegaskan bahwa para pejabat baru memiliki waktu tiga bulan sejak pelantikan untuk menyelesaikan laporan harta kekayaannya. Dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan, KPK menawarkan bantuan untuk mempermudah pengisian laporan.

“Kami siap membantu, kalau perlu kami kirim tim, terutama bagi yang belum pernah melapor. Kalau yang sudah pernah, kami harapkan mereka bisa memenuhi kewajiban ini sebelum tiga bulan,” ujarnya.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas para pejabat negara. Aturan ini juga mencakup pejabat penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus yang tugasnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

Keberadaan penasihat khusus dan utusan khusus dimaksudkan untuk mendukung tugas-tugas Presiden di luar kewenangan kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

KPK berharap seluruh pejabat Kabinet Prabowo-Gibran dapat segera melengkapi kewajiban pelaporan ini untuk memastikan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. (Enal Kaisar)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id