NASIONAL
Partai Buruh Tolak Rencana Kenaikan PPN ke 12 Persen
AKTUALITAS.ID – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen pada 2025. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengancam aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak membatalkan rencana tersebut.
“Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN dan tidak menaikkan upah minimum sesuai tuntutan, kami akan menggelar mogok nasional melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal dalam pernyataannya, Selasa (19/11/2024).
Kekhawatiran Daya Beli dan Ekonomi
Iqbal mengkritik kenaikan PPN sebagai kebijakan yang akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil. Ia menilai kenaikan ini berpotensi menurunkan daya beli secara signifikan, menciptakan kesenjangan sosial, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari kebijakan ini, yakni lonjakan harga barang dan jasa. Dengan kenaikan upah minimum yang diperkirakan hanya 1-3 persen, masyarakat dinilai tidak akan mampu menutup kebutuhan dasar.
“Bagi kami, kebijakan ini menyerupai gaya kolonial, membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” tegas Iqbal.
Tuntutan Partai Buruh dan KSPI
Partai Buruh meminta pemerintah untuk:
- Membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
- Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen.
- Menetapkan upah minimum sektoral berdasarkan kebutuhan tiap sektor.
- Meningkatkan rasio pajak tanpa membebani rakyat kecil, melainkan dengan memperluas jumlah wajib pajak dan memperketat penagihan pajak kepada korporasi besar dan individu kaya.
Kenaikan PPN Sesuai Undang-Undang
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN sebelumnya dinaikkan menjadi 11 persen pada 2022.
Partai Buruh bersama KSPI menyatakan akan terus mengawal isu ini, termasuk melalui demonstrasi besar dan mogok nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
DUNIA16/11/2025 08:00 WIBNetanyahu Tak Gentar ke New York Meski Diancam Ditangkap Mamdani
-
EKBIS16/11/2025 10:30 WIBDaftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan 17-23 November 2025

















