Nasional
Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta Pasca-Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penandatanganan UU tersebut dilakukan pada 30 November 2024 dan informasi ini diumumkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pada Sabtu (7/12/2024).
Dalam dokumen salinan UU tersebut, Pasal 70-B menyatakan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pilkada 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan nomenklatur ini mencakup beberapa jabatan pemerintahan, di mana jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berpengaruh pada posisi Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta.
UU tersebut juga menetapkan status bagi pejabat hasil Pemilu 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 kini diakui sebagai pejabat Provinsi DKJ. Selain itu, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari DKI Jakarta juga akan disesuaikan dengan nomenklatur baru ini.
Dalam pasal kedua UU tersebut diatur mengenai pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, yang masih menunggu keputusan Presiden. “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi pasal tersebut.
Perubahan nomenklatur ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai status baru Jakarta, terutama setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang sebelumnya dianggap belum mengatur secara tegas perubahan yang terjadi pasca pemindahan ibu kota.
Informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh Kementerian Sekretariat Negara. (Yan Kusuma)
-
Nusantara12 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
-
Nasional14 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
-
Nusantara12 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
-
Nusantara13 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
-
EkBis5 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
-
Dunia13 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
-
Jabodetabek5 jam lalu
BMKG: Jakarta Diprediksi Hujan Ringan pada Siang dan Sore Hari
-
Jabodetabek4 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM