NASIONAL
Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta Pasca-Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penandatanganan UU tersebut dilakukan pada 30 November 2024 dan informasi ini diumumkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pada Sabtu (7/12/2024).
Dalam dokumen salinan UU tersebut, Pasal 70-B menyatakan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pilkada 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan nomenklatur ini mencakup beberapa jabatan pemerintahan, di mana jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berpengaruh pada posisi Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta.
UU tersebut juga menetapkan status bagi pejabat hasil Pemilu 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 kini diakui sebagai pejabat Provinsi DKJ. Selain itu, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari DKI Jakarta juga akan disesuaikan dengan nomenklatur baru ini.
Dalam pasal kedua UU tersebut diatur mengenai pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, yang masih menunggu keputusan Presiden. “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi pasal tersebut.
Perubahan nomenklatur ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai status baru Jakarta, terutama setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang sebelumnya dianggap belum mengatur secara tegas perubahan yang terjadi pasca pemindahan ibu kota.
Informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh Kementerian Sekretariat Negara. (Yan Kusuma)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM