Connect with us

Nasional

15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024, Sebagian Langsung Bebas

Published

on

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Natal 2024. Remisi ini terdiri dari pengurangan sebagian masa pidana (RK I) untuk 15.691 narapidana dan pembebasan langsung (RK II) untuk 116 narapidana.

Menteri Kemenkumham, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa selain remisi untuk narapidana dewasa, sebanyak 169 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana (PMP), dengan 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II). “Dengan demikian, total narapidana dan anak binaan yang menerima remisi khusus atau pengurangan masa pidana mencapai 15.976 orang,” ungkap Agus pada Rabu (25/12/2024).

Remisi dan pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Agus juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk meringankan beban negara, menghemat anggaran hingga Rp8,19 miliar, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.

Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 3.196 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana dan Papua dengan 1.447 narapidana. Sementara untuk anak binaan, Sumatera Utara dan Papua Barat mencatatkan jumlah terbanyak, masing-masing dengan 23 orang, diikuti oleh Papua dengan 20 orang.

Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (Enal Kaisar)

Trending