NASIONAL
Terseret Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

AKTUALITAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (24/12/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan kegiatan tersebut.
“Betul, ada kegiatan penggeledahan oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan konfirmasi ke juru bicara,” ungkap Setyo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dengan tersangka HK.
“Saat ini, penyidik masih melakukan penggeledahan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah kegiatan selesai,” katanya.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK mengungkapkan, Hasto diduga berperan mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
“Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan nilai mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019,” jelas Setyo.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. Ia diduga berupaya menghalangi penyidikan KPK dengan berbagai cara, di antaranya:
1. Memerintahkan penghancuran barang bukti, termasuk ponsel milik Harun Masiku dan ponsel pribadinya.
2. Mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari Harun Masiku, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun diduga memberikan suap untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR RI terpilih.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang terlibat dalam perkara ini, telah divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani masa bebas bersyarat.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak para pihak yang berusaha menghalangi proses hukum. Publik pun berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan tegas. (KAISAR/RIHADIN)
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung
-
JABODETABEK17/06/2025 14:30 WIB
Ahli Waris Pangeran Jayakarta Tagih Pembebasan Tanah
-
EKBIS17/06/2025 11:45 WIB
Harga Emas Antam Turun ke Rp1,95 Juta per Gram, Buyback Rp1,79 Juta
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia