NASIONAL
Anggota DPR Usul Atur Platform Digital dan OTT dengan UU Terpisah untuk Cegah Kekosongan Hukum
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengusulkan agar platform digital layanan over the top (OTT) seperti YouTube, Netflix, hingga TikTok tidak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurutnya, layanan digital tersebut harus diatur dalam payung hukum tersendiri agar tidak menimbulkan kerancuan dan konflik kewenangan.
“Terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak. Ini menimbulkan ketimpangan,” ujar Abraham saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ia menilai definisi penyiaran dalam RUU yang sedang dibahas perlu dipertajam dan dibatasi agar tidak menyamaratakan siaran berbasis gelombang radio dengan konten digital berbasis internet. Jika disatukan, kata dia, pengawasan terhadap konten digital berpotensi menjadi liar dan tidak proporsional.
“Kalau semua digabung, KPI bisa berubah jadi super power. Maka OTT sebaiknya punya UU sendiri, seperti di Amerika yang membedakan antara FCC untuk TV dan lembaga lain untuk OTT,” tambahnya.
Abraham juga menyoroti potensi tumpang tindih wewenang antar-lembaga jika revisi UU Penyiaran tetap memaksakan memasukkan OTT tanpa desain kelembagaan yang jelas. Ia menyebutkan risiko konflik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Kominfo Digital (Komdigi) jika tidak ada pembagian peran yang spesifik.
“Jangan sampai ini menjadi ajang rebutan kewenangan dan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Kita butuh sistem pengawasan yang akuntabel, bukan overlapping,” tegasnya.
Tak hanya itu, Abraham mengungkap keresahan masyarakat terhadap konten-konten vulgar dan tidak layak yang beredar di platform digital, yang kerap luput dari sensor negara. Namun ia menegaskan solusi terhadap masalah ini bukanlah dengan memperluas UU Penyiaran, melainkan dengan membuat aturan yang sesuai dengan karakteristik ekosistem digital.
“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan dan kekacauan regulasi,” tutupnya.
Pernyataan Abraham menambah warna dalam perdebatan panjang revisi UU Penyiaran yang sudah lebih dari satu dekade mengendap di parlemen. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan konten daring, pertarungan antara kepentingan regulasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan publik kian memanas. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU03/10/2026 13:49 WIBKapolri Rotasi Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
-
NASIONAL03/10/2026 15:00 WIBKuliah Umum di Akpol, Irjen Herry Heryawan: Pemimpin Polri Harus Mampu Membaca Perubahan
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
POLITIK03/10/2026 16:00 WIBBahlil Pastikan Ada PAW Usai Bamsoet Masuk Wantimpres
-
NASIONAL03/10/2026 13:00 WIBRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung 8 Oktober
-
POLITIK03/10/2026 14:29 WIBDapil Tak Sekadar Soal Peta, Bawaslu Tekankan Budaya hingga Akses Wilayah
-
NUSANTARA03/10/2026 14:00 WIBKarhutla Menggila, Kasus ISPA di Jawa Timur Melonjak Drastis
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan

















