NASIONAL
Anggota DPR Usul Atur Platform Digital dan OTT dengan UU Terpisah untuk Cegah Kekosongan Hukum

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengusulkan agar platform digital layanan over the top (OTT) seperti YouTube, Netflix, hingga TikTok tidak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurutnya, layanan digital tersebut harus diatur dalam payung hukum tersendiri agar tidak menimbulkan kerancuan dan konflik kewenangan.
“Terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak. Ini menimbulkan ketimpangan,” ujar Abraham saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ia menilai definisi penyiaran dalam RUU yang sedang dibahas perlu dipertajam dan dibatasi agar tidak menyamaratakan siaran berbasis gelombang radio dengan konten digital berbasis internet. Jika disatukan, kata dia, pengawasan terhadap konten digital berpotensi menjadi liar dan tidak proporsional.
“Kalau semua digabung, KPI bisa berubah jadi super power. Maka OTT sebaiknya punya UU sendiri, seperti di Amerika yang membedakan antara FCC untuk TV dan lembaga lain untuk OTT,” tambahnya.
Abraham juga menyoroti potensi tumpang tindih wewenang antar-lembaga jika revisi UU Penyiaran tetap memaksakan memasukkan OTT tanpa desain kelembagaan yang jelas. Ia menyebutkan risiko konflik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Kominfo Digital (Komdigi) jika tidak ada pembagian peran yang spesifik.
“Jangan sampai ini menjadi ajang rebutan kewenangan dan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Kita butuh sistem pengawasan yang akuntabel, bukan overlapping,” tegasnya.
Tak hanya itu, Abraham mengungkap keresahan masyarakat terhadap konten-konten vulgar dan tidak layak yang beredar di platform digital, yang kerap luput dari sensor negara. Namun ia menegaskan solusi terhadap masalah ini bukanlah dengan memperluas UU Penyiaran, melainkan dengan membuat aturan yang sesuai dengan karakteristik ekosistem digital.
“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan dan kekacauan regulasi,” tutupnya.
Pernyataan Abraham menambah warna dalam perdebatan panjang revisi UU Penyiaran yang sudah lebih dari satu dekade mengendap di parlemen. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan konten daring, pertarungan antara kepentingan regulasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan publik kian memanas. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO07/07/2025 16:28 WIB
FOTO: Petugas Bersihkan Lumpur Banjir Mushala Sabili
-
OLAHRAGA07/07/2025 14:00 WIB
Raharjati dan Desak Made Raih Emas IFSC Climbing World Cup Krakow
-
JABODETABEK08/07/2025 03:30 WIB
Tanggul di Ciputat Jebol, 150 Kepala Keluarga di Perumahan Green Hills Dievakuasi
-
RAGAM07/07/2025 21:30 WIB
Aksi Panggung Memukau, BLACKPINK Resmi Buka Tur Dunia “DEADLINE” 2025!
-
RAGAM07/07/2025 17:30 WIB
Ini Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Juli 2025
-
EKBIS07/07/2025 15:00 WIB
100 Koperasi Desa Jadi Percontohan dan Siap Beroperasi
-
NASIONAL07/07/2025 15:30 WIB
“One Million Women for Gaza” Serukan Boikot Produk Israel
-
NUSANTARA07/07/2025 16:00 WIB
Polda Sumut Proses Iptu AP Terkait Kelalaian Anak Membawa Mobil Dinas