NASIONAL
MUI Tegaskan Dana Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Program MBG

AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG) tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI, KH Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa zakat memiliki delapan asnaf atau golongan penerima yang telah diatur dalam Al-Qur’an, sehingga tidak bisa digunakan di luar ketentuan tersebut.
“Zakat sudah diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan penerima, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Jadi, tidak bisa dipergunakan untuk program lain seperti makan bergizi gratis,” ujar KH Ikhsan Abdullah pada Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, jika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin menggunakan zakat untuk membiayai program tersebut, maka harus mendapatkan persetujuan dari para muzakki (pembayar zakat).
“Jika ada wacana memasukkan program ini ke dalam salah satu asnaf, maka harus ada izin dari muzakki, apakah mereka ridha zakatnya digunakan untuk membantu program pemerintah,” tambahnya.
Meskipun tidak menyetujui penggunaan dana zakat, MUI tetap mendukung program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk mengatasi stunting dan kemiskinan. Sebagai alternatif, MUI menyarankan pemerintah mencari sumber pendanaan lain, seperti melalui kebijakan fiskal atau meminta dukungan dari perusahaan-perusahaan besar.
“Program ini sangat baik dan harus didukung. Namun, solusinya bukan dari zakat, melainkan melalui mekanisme tata negara, seperti dekresi atau kerja sama dengan perusahaan besar agar mereka turut serta dalam pembiayaan,” jelas KH Ikhsan Abdullah.
Pernyataan ini merespons usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin yang mengusulkan dana zakat digunakan untuk program makan bergizi gratis. MUI menegaskan bahwa kajian mendalam diperlukan sebelum membuat kebijakan yang berkaitan dengan zakat, agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dengan sikap tegas ini, MUI berharap pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor yang benar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang benar-benar berhak menerimanya. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
NUSANTARA03/09/2025 22:31 WIB
Helikopter Estindo Air Jatuh di Hutan Tanah Bumbu, Satu Korban Tewas
-
OLAHRAGA03/09/2025 19:00 WIB
Howard Webb Akui VAR Salah Anulir Gol Fulham ke Gawang Chelsea
-
OLAHRAGA03/09/2025 15:00 WIB
Merasa Nyaman di Pertamina Enduro VR46, Morbidelli Perpanjang Kontrak Hingga 2026
-
FOTO03/09/2025 22:51 WIB
FOTO: Sejumlah Tokoh Nasional Berikan Pesan Kebangsaan
-
JABODETABEK04/09/2025 05:30 WIB
Langit Jakarta Tertutup Awan Sepanjang Hari, Kamis 4 September 2025
-
OLAHRAGA03/09/2025 20:01 WIB
Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI 2025 di Mandalika, Angkat Sport Tourism NTB
-
OLAHRAGA03/09/2025 21:00 WIB
Mees Hilgers Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Match Day September
-
POLITIK03/09/2025 15:30 WIB
PAN Ajukan Penghentian Gaji Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR