NASIONAL
MUI Tegaskan Dana Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Program MBG
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG) tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI, KH Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa zakat memiliki delapan asnaf atau golongan penerima yang telah diatur dalam Al-Qur’an, sehingga tidak bisa digunakan di luar ketentuan tersebut.
“Zakat sudah diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan penerima, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Jadi, tidak bisa dipergunakan untuk program lain seperti makan bergizi gratis,” ujar KH Ikhsan Abdullah pada Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, jika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin menggunakan zakat untuk membiayai program tersebut, maka harus mendapatkan persetujuan dari para muzakki (pembayar zakat).
“Jika ada wacana memasukkan program ini ke dalam salah satu asnaf, maka harus ada izin dari muzakki, apakah mereka ridha zakatnya digunakan untuk membantu program pemerintah,” tambahnya.
Meskipun tidak menyetujui penggunaan dana zakat, MUI tetap mendukung program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk mengatasi stunting dan kemiskinan. Sebagai alternatif, MUI menyarankan pemerintah mencari sumber pendanaan lain, seperti melalui kebijakan fiskal atau meminta dukungan dari perusahaan-perusahaan besar.
“Program ini sangat baik dan harus didukung. Namun, solusinya bukan dari zakat, melainkan melalui mekanisme tata negara, seperti dekresi atau kerja sama dengan perusahaan besar agar mereka turut serta dalam pembiayaan,” jelas KH Ikhsan Abdullah.
Pernyataan ini merespons usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin yang mengusulkan dana zakat digunakan untuk program makan bergizi gratis. MUI menegaskan bahwa kajian mendalam diperlukan sebelum membuat kebijakan yang berkaitan dengan zakat, agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dengan sikap tegas ini, MUI berharap pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor yang benar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang benar-benar berhak menerimanya. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NASIONAL05/12/2025 14:00 WIBImbas Bencana Sumatera, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi
-
JABODETABEK05/12/2025 12:30 WIBGratis! Tranjakarta Buka Rekrutmen Pegawai Baru

















