NASIONAL
MUI Tegaskan Dana Zakat Tidak Bisa Digunakan untuk Program MBG
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG) tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI, KH Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa zakat memiliki delapan asnaf atau golongan penerima yang telah diatur dalam Al-Qur’an, sehingga tidak bisa digunakan di luar ketentuan tersebut.
“Zakat sudah diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan penerima, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Jadi, tidak bisa dipergunakan untuk program lain seperti makan bergizi gratis,” ujar KH Ikhsan Abdullah pada Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, jika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin menggunakan zakat untuk membiayai program tersebut, maka harus mendapatkan persetujuan dari para muzakki (pembayar zakat).
“Jika ada wacana memasukkan program ini ke dalam salah satu asnaf, maka harus ada izin dari muzakki, apakah mereka ridha zakatnya digunakan untuk membantu program pemerintah,” tambahnya.
Meskipun tidak menyetujui penggunaan dana zakat, MUI tetap mendukung program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk mengatasi stunting dan kemiskinan. Sebagai alternatif, MUI menyarankan pemerintah mencari sumber pendanaan lain, seperti melalui kebijakan fiskal atau meminta dukungan dari perusahaan-perusahaan besar.
“Program ini sangat baik dan harus didukung. Namun, solusinya bukan dari zakat, melainkan melalui mekanisme tata negara, seperti dekresi atau kerja sama dengan perusahaan besar agar mereka turut serta dalam pembiayaan,” jelas KH Ikhsan Abdullah.
Pernyataan ini merespons usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin yang mengusulkan dana zakat digunakan untuk program makan bergizi gratis. MUI menegaskan bahwa kajian mendalam diperlukan sebelum membuat kebijakan yang berkaitan dengan zakat, agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dengan sikap tegas ini, MUI berharap pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor yang benar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang benar-benar berhak menerimanya. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
EKBIS23/03/2026 22:00 WIBBPH Migas: Pasokan BBM di Kawasan Bopunjur Terkendali Selama Libur Lebaran
-
NUSANTARA23/03/2026 18:00 WIBSejumlah Pemudik di Hibur Dengan Pertunjukan Musik di “Rest Area”
-
NASIONAL23/03/2026 19:00 WIBPresiden: Daripada di Korupsi Lebih Baik Untuk Makan Rakyat
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 19:30 WIBAksi Dramatis SAR Gabungan Selamatkan 8 Korban Kapal Karam di Ganasnya Muara Bokap
-
RAGAM23/03/2026 20:00 WIBJangan Masak Langsung Makanan yang Dalam Keadaan Beku
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 16:00 WIBKepala Suku Besar Mee Dorong Penyelesaian Adat Terkait Batas Wilayah Kapiraya
-
JABODETABEK23/03/2026 21:00 WIB45 Personel Gulkarmat Dikerahkan Padamkan Kebakaran Rumah

















