Connect with us

NASIONAL

Prabowo Dipastikan Berkoffice di IKN Mulai 17 Agustus 2028

Aktualitas.id -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengungkap bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan untuk pelaksanaan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN pada tahun 2028.

Dalam pengumuman resmi, Basuki mengonfirmasi bahwa Prabowo akan mulai berkantor di IKN pada tanggal 17 Agustus 2028.

“Menteri Pekerjaan Umum (PU) juga telah mengonfirmasi bahwa Presiden akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang akan menjadi tonggak sejarah penting dalam pelaksanaan pemerintahan Republik Indonesia di IKN,” demikian disampaikan Basuki dalam siaran pers Humas Otorita IKN yang dirilis pada Jumat (17/1/2025).

Pernyataan ini disampaikan oleh Basuki dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah investor perbankan terkemuka di Indonesia, termasuk BRI, Bank Mandiri, BNI, Bankaltimtara, BTN, dan BCA. Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kantor layanan jasa perbankan yang akan beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN Nusantara.

“Kami sudah mempersiapkan sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara. Bapak Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara pada 2028.

Mulai Januari 2025, kami akan memetakan lokasi-lokasi untuk memulai pembangunan jalan,” tambah Basuki.

Dia juga menekankan bahwa percepatan pembangunan layanan perbankan di IKN menjadi prioritas, guna melengkapi ekosistem bagi warga yang akan pindah ke Nusantara.

Kantor layanan perbankan di IKN ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2026, untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.

Basuki menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam forum internasional G20, Presiden Prabowo telah menginformasikan mengenai perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta di Pulau Jawa ke Nusantara di Kalimantan.

Selain itu, Presiden dan DPR juga telah menyepakati bahwa status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tetapi menjadi Daerah Khusus (DK), dan pembangunan Masjid Negara di IKN dijadwalkan berlangsung pada tahun 2025.

Dengan rencana tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pembangunan IKN dan mempersiapkan semua aspek yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan masyarakat pada ibu kota baru Indonesia. (Damar Ramadhan)

TRENDING