NASIONAL
Rektor UII Pertanyakan Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Sebut Potensi Dampak Negatif
AKTUALITAS.ID – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid, menyatakan keberatannya terhadap usulan yang memberikan izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurut Fathul, usulan ini perlu dipertanyakan, terutama mengenai kesiapan kampus dalam mengelola tambang yang membutuhkan investasi besar.
“Saya sulit memahami logika kampus yang mendukung usulan ini, yang menyatakan siap mengelola tambang, sementara sektor pertambangan memerlukan dana yang sangat besar,” ujar Fathul saat dihubungi pada Sabtu (25/1/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk usaha nonpendidikan dapat berdampak negatif, baik dari sisi perpajakan maupun integritas kampus.
Fathul mengkhawatirkan bahwa pengelolaan tambang tidak akan mengurangi biaya kuliah (UKT) seperti yang diklaim beberapa pihak. “Saya ragu jika tambang bisa menurunkan UKT. Justru yang terjadi adalah semakin terkikisnya integritas kampus sebagai lembaga pendidikan,” tambahnya.
Fathul juga mengungkapkan bahwa industri pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial akan bertentangan dengan misi kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan dan riset.
“Keterlibatan kampus dalam sektor ini bisa mencoreng reputasi yang telah dibangun selama ini,” tegasnya.
Sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah V DIY, Fathul memastikan bahwa pandangannya ini hanya mewakili UII, dan ia belum mengetahui pandangan kampus swasta lain terkait usulan tersebut.
UII, menurutnya, dengan tegas menolak pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dan meminta pemerintah serta DPR untuk menghapus frasa ‘perguruan tinggi’ dari draf undang-undang tersebut.
Sementara itu, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasih, justru mendukung usulan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi biaya pendidikan. Ia meminta agar pemerintah memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengidentifikasi potensi tambang yang dapat dikelola dengan bijak.
Nasih juga menyadari bahwa pengelolaan tambang bukanlah pekerjaan mudah, dan memerlukan pertimbangan matang sebelum kampus menyetujui kebijakan ini.
Pro dan kontra terus bermunculan dalam perdebatan ini, dan nasib usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi akan menjadi perhatian penting dalam pembahasan RUU Minerba yang sedang digodok oleh DPR. (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru

















