NASIONAL
Wakil Ketua MPR: Perguruan Tinggi Akan Pertimbangkan Matang Sebelum Kelola Tambang
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, memberikan tanggapan terkait polemik pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi (PT) yang sedang dibahas dalam revisi UU Minerba.
Eddy meyakini bahwa perguruan tinggi tidak akan sembarangan mengelola tambang dan pasti akan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan.
Menurut Eddy, pengelolaan tambang bukanlah hal yang mudah. Ia menekankan bahwa untuk mengelola tambang dibutuhkan keahlian, pengalaman, dan modal besar, yang tentu tidak dimiliki oleh perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.
“PT harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kemampuan dan pengalaman mengelola tambang batu bara,” jelas Eddy dalam keterangannya pada Selasa (28/1/2025).
Eddy juga menyebutkan bahwa proses pencarian mitra yang tepat dan bisa bersinergi dengan PT membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru. Ia menggambarkan situasi ini seperti mencari pasangan yang tepat, yang tidak bisa dipaksakan.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia, yang sudah berdiri puluhan hingga ratusan tahun, sangat memperhatikan kredibilitas dan reputasi akademik mereka.
Jika pengelolaan tambang berisiko merusak reputasi tersebut, seperti akibat pengelolaan yang tidak ramah lingkungan atau masalah sosial, perguruan tinggi kemungkinan besar akan berpikir ulang untuk terlibat dalam sektor tersebut.
Meskipun demikian, Eddy mengakui bahwa perguruan tinggi membutuhkan dana besar untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikan. Salah satu cara untuk mendanai kegiatan tersebut adalah dengan memanfaatkan potensi pengelolaan tambang, terutama untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 yang membutuhkan lebih banyak universitas bertaraf dunia.
Namun, ia tetap yakin bahwa perguruan tinggi akan tetap berpikir cermat dan berhati-hati dalam mempertimbangkan langkah tersebut.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang merevisi Undang-Undang Minerba yang mencakup pasal yang memungkinkan perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). (Enal Kaisar)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
POLITIK10/08/2026 06:00 WIBSurvei IPO: Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Menteri Terbaik
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
OASE10/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Gunung Akan Hancur di Hari Kiamat
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
DUNIA10/08/2026 08:00 WIBHamas Dorong AS Tekan Israel Soal Gaza
-
DUNIA09/08/2026 21:00 WIB2 Bom Meledak Sehari Usai Pelantikan Presiden Kolombia
-
JABODETABEK10/08/2026 08:30 WIBJukir Liar ‘Bang Jago’ Pemeras Pemotor di Tambora Dicokok Polisi

















