NASIONAL
Dr. Karlina Supelli: Perguruan Tinggi Tidak Berwenang Kelola Izin Usaha Pertambangan
AKTUALITAS.ID – Dr. Karlina Supelli, seorang filsuf dan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak memiliki wewenang untuk mengurus atau memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat pada Selasa (28/1/2025), seiring dengan munculnya rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi yang dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.
“Tiga tujuan pendidikan dalam Tridharma Perguruan Tinggi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat jelas tidak mencakup pengelolaan usaha seperti ini,” tegas Dr. Karlina.
Ia khawatir dengan pemberian IUP kepada perguruan tinggi dapat mengancam independensi lembaga pendidikan, yang bisa menyulitkan dalam menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Menurutnya, pengaruh pemerintah dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri dapat mendorong keputusan kampus untuk menerima IUP, yang akan mengakibatkan kooptasi dari sisi kelembagaan pendidikan.
“Untuk perguruan tinggi negeri, 30 persen keputusan ada di tangan menteri, sehingga ini bisa menjadi jelas bahwa ada kooptasi yang berpotensi merugikan,” ujarnya, merujuk pada ketidakpuasan yang mungkin muncul dalam proses pengambilan keputusan.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Dr. Karlina optimis bahwa guru besar dan mahasiswa yang berintegritas akan tetap mampu menjaga independensi pendidikan.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung perguruan tinggi agar menolak rencana pemberian IUP ini, dengan alasan bahwa risikonya terlalu besar bagi lembaga pendidikan.
“Saya ingin mengajak masyarakat untuk mendukung perguruan tinggi, mahasiswanya, dan para dosennya untuk menolak ini. Konsekuensinya dapat berbahaya,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, Dr. Karlina Supelli mengingatkan bahwa perguruan tinggi seharusnya fokus pada kualitas pendidikan dan penelitian, bukan terlibat dalam bisnis yang berpotensi mengganggu integritas akademis. (Enal Kaisar)
-
POLITIK04/11/2026 14:30 WIBMenko Yusril: Belum Ada Pembahasan Pengganti Listyo Sigit
-
POLITIK04/11/2026 20:00 WIBGerindra Desak Dalang Penyadap Presiden Dibongkar
-
POLITIK05/11/2026 06:00 WIBKubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
-
POLITIK04/11/2026 14:00 WIBPDIP Sebut Penyadapan Prabowo Ancaman Serius Negara
-
DUNIA04/11/2026 15:00 WIBAS Serang Iran Secara Diam-Diam
-
Berita05/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Barat dan Pusat Hujan Jam 4 Sore
-
DUNIA04/11/2026 18:00 WIBRemaja 17 Tahun Tewas Dibom Drone di Taman Gaza
-
NASIONAL04/11/2026 19:00 WIBAset Negara Raib, Ketua KPU Langkat Dipecat
















