NASIONAL
Mulai 2025, Sekolah Negeri Hanya Buka 1 Gelombang Penerimaan Siswa Baru

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa mulai tahun ajaran baru 2025, sekolah negeri hanya akan menyelenggarakan satu gelombang penerimaan siswa baru. Perubahan ini merupakan bagian dari penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang saja, enggak boleh dua gelombang. Sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas,” kata Mu’ti usai mengisi pengajian di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, DIY, Selasa (25/2/2025).
Mu’ti menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk menertibkan kuota siswa yang diterima di sekolah negeri. Ia juga menyoroti praktik jual beli bangku yang kerap terjadi selama proses PPDB.
“Masalahnya, kenapa kita batasi itu seringkali karena sekolah negeri menerimanya terlalu banyak, maka kadang-kadang tidak seimbang antara rasio guru dengan murid. Juga, mohon maaf kadang-kadang ada jual beli bangku, yang itu harganya nolnya bisa tujuh atau enam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan bahwa siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri melalui jalur SPMB dapat bersekolah di sekolah swasta terakreditasi dan akan mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.
Selain pembatasan gelombang penerimaan, Mu’ti juga menjelaskan beberapa perbedaan lain antara SPMB dan PPDB. Di antaranya adalah perubahan jalur penerimaan dari zonasi menjadi domisili, peningkatan persentase jalur prestasi dan afirmasi, serta pemberlakuan sistem rayon untuk SMA yang memungkinkan siswa mendaftar di sekolah lintas kabupaten dalam satu provinsi.
Mu’ti mengklaim bahwa rancangan aturan baru ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara substansi, sistemnya sudah disetujui oleh Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait,” imbuhnya.
Perubahan sistem PPDB menjadi SPMB ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon siswa. (Mun/Yan Kusuma)
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London