Connect with us

NASIONAL

Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini

Aktualitas.id -

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Dok: aktualitas.d

AKTUALITAS.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga sipil lainnya harus pensiun dini. Pernyataan ini terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit TNI yang pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan yang terukur sebelum ditempatkan di kementerian atau lembaga. TNI aktif pun diusulkan dapat menempati jabatan di 15 kementerian dan lembaga melalui revisi RUU TNI. Namun, untuk jabatan lainnya, prajurit TNI diharuskan pensiun sebelum melanjutkan tugasnya di lembaga atau kementerian.

“Jadi ada 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, tetapi untuk jabatan lainnya, jika ingin ditempatkan, mesti pensiun dulu,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menhan juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada DPR RI yang mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme TNI dan mengatur lebih jelas kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, dan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.

Dalam RUU TNI yang sedang disusun, pemerintah mengusulkan perubahan pada tiga poin penting: kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, aturan perpanjangan usia dinas, dan pengaturan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.

Meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit soal posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Menhan menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar kategori yang telah ditetapkan dalam RUU tersebut harus mengajukan pensiun terlebih dahulu.

Berikut adalah 15 kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, menurut RUU TNI yang tengah disusun:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
    10.Kelautan dan Perikanan
  10. BNPB
  11. BNPT
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Agung
  14. Mahkamah Agung

Dengan usulan tersebut, diharapkan TNI dapat lebih profesional dan dapat menjalankan peran mereka dengan lebih efektif di bidang ketahanan negara serta jabatan sipil yang sesuai dengan standar dan tugas mereka. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING