NASIONAL
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan penting yang disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.
Arahan tersebut meminta agar pengemudi ojek dan kurir daring mendapatkan bonus hari raya secara tunai, sebuah langkah yang mencerminkan musyawarah Tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Arahan ini disampaikan Presiden dalam pertemuan di Istana Negara bersama CEO aplikator layanan transportasi daring, perwakilan pengemudi, serta sejumlah menteri terkait. Kurniasih menyatakan apresiasinya terhadap keputusan ini, yang dianggap sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.
Kurniasih juga mendorong kementerian terkait untuk segera merumuskan skema pemberian bonus hari raya yang adil dan dapat direalisasikan tahun ini. Ia berharap, ke depan, ada pengaturan yang lebih jelas mengenai status perusahaan aplikator, sehingga hak-hak pekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dapat terpenuhi tanpa kendala.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pengemudi ojek daring, yang selama ini berharap adanya perhatian lebih terhadap kesejahteraan mereka. Dengan arahan ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung para pekerja sektor informal yang menjadi tulang punggung transportasi daring di Indonesia. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 07:00 WIBBenny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
-
NUSANTARA09/07/2026 07:30 WIBMerapi Meletus Luncurkan Awan Panas
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
NASIONAL09/07/2026 17:00 WIBRieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM

















