NASIONAL
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
AKTUALITAS.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga sipil lainnya harus pensiun dini. Pernyataan ini terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit TNI yang pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan yang terukur sebelum ditempatkan di kementerian atau lembaga. TNI aktif pun diusulkan dapat menempati jabatan di 15 kementerian dan lembaga melalui revisi RUU TNI. Namun, untuk jabatan lainnya, prajurit TNI diharuskan pensiun sebelum melanjutkan tugasnya di lembaga atau kementerian.
“Jadi ada 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, tetapi untuk jabatan lainnya, jika ingin ditempatkan, mesti pensiun dulu,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menhan juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada DPR RI yang mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme TNI dan mengatur lebih jelas kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, dan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
Dalam RUU TNI yang sedang disusun, pemerintah mengusulkan perubahan pada tiga poin penting: kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, aturan perpanjangan usia dinas, dan pengaturan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.
Meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit soal posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Menhan menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar kategori yang telah ditetapkan dalam RUU tersebut harus mengajukan pensiun terlebih dahulu.
Berikut adalah 15 kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, menurut RUU TNI yang tengah disusun:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
10.Kelautan dan Perikanan - BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Dengan usulan tersebut, diharapkan TNI dapat lebih profesional dan dapat menjalankan peran mereka dengan lebih efektif di bidang ketahanan negara serta jabatan sipil yang sesuai dengan standar dan tugas mereka. (Mun/Yan Kusuma)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000
-
EKBIS02/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Merosot Lagi Hari Ini
-
JABODETABEK02/10/2026 07:30 WIBWaspada, Rob Ancam Pesisir Jakarta Utara hingga Akhir Oktober

















