EKBIS
Ojol Mulai Cairkan THR untuk Mitra Pengemudi, Bonus Tertinggi Capai Rp 900.000

AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi mitra pengemudi Gojek dan Grab! Sejak Senin (24/3/2025), kedua platform transportasi daring ini mulai mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) atau yang kerap dianggap sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol).
Pencairan dilakukan secara bertahap dengan besaran bonus yang bervariasi, bergantung pada performa mitra selama 12 bulan terakhir. Untuk pengemudi roda dua, bonus yang diterima berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 900.000. Sementara itu, pengemudi taksi online berkesempatan mendapatkan THR hingga Rp 1,6 juta.
Apresiasi untuk Kinerja Mitra
Menurut Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, skema pencairan ini disusun berdasarkan kontribusi mitra, termasuk jumlah jam kerja harian serta kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.
Seorang pengemudi ojol, Rizal, mengaku telah menerima THR sebesar Rp 100.000. Meski bersyukur, ia berharap ke depan bonus ini bisa lebih besar sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi.
“Saya dapat Rp 100.000. Ada yang lebih besar, sampai Rp 900.000, tergantung performa masing-masing. Mungkin karena saya kurang aktif, jadi dapatnya segitu,” ujar Rizal, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Suherman, pengemudi lainnya, mengungkapkan harapannya agar skema pembagian THR lebih transparan dan merata.
“Saya tidak dapat THR tahun ini, padahal saya rajin narik. Semoga ke depan ada kebijakan yang lebih adil bagi semua mitra,” katanya.
Harapan Mitra untuk Masa Depan
Meskipun THR ini menjadi angin segar bagi para pengemudi, banyak yang berharap agar nominalnya bisa ditingkatkan serta ada kejelasan dalam sistem pembagian.
“Kami tentu berterima kasih atas bonus ini, tetapi alangkah baiknya jika ke depan jumlahnya lebih besar dan pembagiannya lebih transparan,” tambah Rizal.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan mitra pengemudi bisa lebih bersemangat dalam bekerja serta semakin termotivasi untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
EKBIS21/04/2025 09:30 WIB
IHSG Buka Pekan di Zona Hijau! Sentimen Domestik dan Global Jadi Penggerak
-
NASIONAL21/04/2025 10:00 WIB
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
-
EKBIS21/04/2025 08:30 WIB
Senin Bahagia! Harga BBM Kompak Turun di Seluruh SPBU RI
-
FOTO21/04/2025 08:02 WIB
FOTO: Halalbihalal Menko Muhaimin Iskandar di Kediaman
-
POLITIK21/04/2025 11:00 WIB
Wamentan Sudaryono Temui Jokowi di Solo: Kunjungan Pribadi atau Sinyal Politik?
-
POLITIK21/04/2025 07:00 WIB
PAN Dukung Prabowo di 2029: Siapa yang Bakal Dipinang Jadi Wapres?
-
RAGAM21/04/2025 12:15 WIB
Perjuangan Kartini dari Surat ke Surat hingga Jadi Simbol Emansipasi