NASIONAL
THR Harus Cair H-7 Lebaran! Waka DPR Ingatkan Perusahaan Taati Aturan

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” kata Cucun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).
Cucun mengapresiasi berbagai insentif yang diberikan pemerintah menjelang hari raya, seperti diskon tarif tol dan program mudik gratis. Ia menilai kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat dalam menghadapi peningkatan kebutuhan saat Lebaran.
Namun, ia menekankan agar perusahaan tidak menunda pembayaran THR, karena hal itu merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh,” ujar Cucun.
Ia juga menyoroti perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online dan kurir, yang juga berhak mendapatkan THR.
Cucun mendorong masyarakat yang tidak mendapatkan THR sesuai haknya untuk melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-institusi untuk memastikan perjalanan mudik yang aman dan nyaman.
“Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” ucapnya.
“Kolaborasi antar instansi sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik nanti. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut para pemudik,” imbuhnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL22/03/2025
Prabowo Bangun 200 Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan
-
NASIONAL22/03/2025
Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Skandal Pemalsuan Takaran Minyakita
-
POLITIK22/03/2025
UU TNI Baru Disahkan, Komisi I Minta Panglima Tarik Prajurit dari Jabatan Sipil
-
NASIONAL22/03/2025
Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Iwakum: Kebebasan Pers Terancam
-
NASIONAL22/03/2025
Prabowo Minta Jajaran Kabinet Perbaiki Komunikasi dengan Masyarakat
-
EKBIS22/03/2025
Harga Kripto Hari ini, Bitcoin tertekan, BNB Menghijau
-
OLAHRAGA22/03/2025
Legenda Tinju George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
-
NASIONAL22/03/2025
Khawatir Demokrasi Terancam, Pakar Hukum UMY Dorong Gugatan Revisi UU TNI ke MK