Connect with us

NASIONAL

Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi! KPK Larang Keras ASN Mudik Pakai Aset Negara

Aktualitas.id -

alt="gedungkpk"
Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan mudik, terutama saat arus balik Lebaran mulai memadati jalanan. KPK menegaskan kendaraan dinas adalah aset negara yang peruntukannya jelas untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.

Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan ini sebagai pengingat bahwa fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan individu. Mudik bagi ASN bukanlah fasilitas yang wajib ditanggung negara, sehingga penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan tersebut merupakan pelanggaran.

KPK meminta para pimpinan instansi, termasuk di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, untuk menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan mengingatkan para bawahannya agar tidak menggunakan aset negara untuk mudik. Pemantauan secara aktif diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran.

Lebih lanjut, KPK menegaskan ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik harus diberikan sanksi administratif. Sanksi ini dapat diberikan oleh pengawas internal maupun pimpinan instansi, mengingat penyalahgunaan aset negara merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.

Peringatan dari KPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para ASN untuk mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi, terutama di momen arus balik Lebaran yang membutuhkan ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING