Connect with us

NASIONAL

Napas Lega Terpidana Mati? KUHP Baru Beri Kesempatan 10 Tahun Sebelum Eksekusi

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kabar terbaru mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan terkait hukuman mati. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru tidak dapat langsung dilaksanakan.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari KUHP Nasional. Yusril menjelaskan aturan ini dirancang seiring dengan masa transisi hukum pidana Indonesia dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional.

“Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan,” tegas Yusril di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Yusril menerangkan dalam KUHP baru, seorang terpidana mati harus terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama 10 tahun. Selama periode tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk menilai apakah yang bersangkutan benar-benar telah bertobat dan menyesali perbuatannya.

“Jika dinilai telah tobat, sambung dia, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.” Ketentuan ini berlaku bagi seluruh narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Menko Yusril juga menyoroti nasib para terpidana mati yang telah divonis berdasarkan KUHP lama dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum KUHP Nasional berlaku. Pemerintah akan memikirkan solusi terbaik terkait hal ini agar tercipta kepastian hukum.

“Sebagai pemerintah, kami harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan sistem hukum ini, RUU Pelaksanaan Hukuman Mati akan mengatur secara jelas mekanisme penundaan dan evaluasi hukuman mati, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebelumnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ramoti Samuel, juga telah menyampaikan hukuman mati dalam KUHP baru tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan dikategorikan sebagai pidana yang bersifat khusus. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING