Connect with us

NASIONAL

Pemalsuan Sertifikat untuk Proyek Pagar Laut, Berkas Kades Kohod Dikirim ke Kejagung

Aktualitas.id -

Penampakan pagar laut Tangerang

AKTUALITAS.ID – Kasus kontroversial proyek pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali berlanjut. Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih menelaah berkas tersebut.

“Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena berdampak langsung pada nelayan setempat, yang mengaku kesulitan melaut akibat proyek pemagaran laut di pesisir Kohod. Namun, Bareskrim menyimpulkan pelanggaran ini tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, melainkan hanya sebatas pemalsuan dokumen tanah.

“Tidak ditemukan unsur kerugian negara,” tegas Brigjen Pol Djuhandani, Dirtipidum Bareskrim Polri. Ia menegaskan pasal korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang terbukti secara nyata melalui audit resmi seperti BPK atau BPKP, sebagaimana diatur dalam Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016.

Meski demikian, Djuhandani mengakui bahwa pemalsuan dokumen tersebut berdampak pada masyarakat, khususnya nelayan Desa Kohod. Namun kerugian itu dianggap tidak memenuhi unsur pasal korupsi.

“Kita masih melihatnya sebagai tindak pidana pemalsuan,” tegasnya.

Kejaksaan Agung belum memutuskan kelengkapan berkas tersebut dan masih menunggu hasil final penelaahan JPU sebelum melanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version