NASIONAL
Kasus Suap Hakim CPO: Hasbiallah Ilyas Soroti Buruknya Integritas Penegak Hukum
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, angkat bicara terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ia menilai, skandal ini memperlihatkan rusaknya mentalitas dan rendahnya integritas sebagian aparat penegak hukum.
“Kalau mau jujur, gaji yang tinggi tidak menjamin tidak terjadinya suap. Di sisi lain, banyak abdi negara yang bergaji rendah berani menolak suap. Jadi, ini bukan soal nominal gaji, tapi soal mentalitas dan lingkungan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Politikus PKB itu menyebut sistem tata kelola (governance) di Indonesia sejatinya sudah cukup kuat untuk menutup celah praktik suap. Namun, ia menggarisbawahi sebaik apapun sistem dibuat, tetap saja akan ada ruang manipulasi bila pelaksana di lapangan tak memiliki integritas.
Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
“Jadi ini soal integritas dan mentalitas. Dan jangan lupa lingkungan juga memberi insentif terjadinya suap,” ujar Hasbiallah.
Dirinyapun menduga, mungkin saja awalnya tidak ada niat dari para hakim untuk bermain dalam perkara. Namun karena lingkungan yang tidak sehat dan lemahnya karakter, mereka akhirnya terjerumus.
“Ada pihak lain yang berperkara dan pengacara merayu dan menyuapnya untuk memenangkan perkaranya,” katanya lagi.
Baca Juga: Geledah Depo Pertamina Jakut, Kejagung Amankan 17 Boks Dokumen
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi pengurusan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Tiga hakim resmi dijerat: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Ketiganya diduga menerima suap senilai miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang diberikan oleh Ariyanto (AR), seorang advokat yang mewakili korporasi tersangka.
“Tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum),” jelas Qohar.
Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (Purnomo)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
DUNIA28/01/2026 12:00 WIBUEA Tegaskan Tidak Akan Membantu Serangan AS terhadap Iran
-
JABODETABEK28/01/2026 12:30 WIBNasihati Murid Agar Punya Empati, Guru SD di Tangsel Malah Dipolisikan Wali Murid

















