Connect with us

NASIONAL

KPK Bongkar Keterlibatan Kakak Cak Imin dalam Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim

Aktualitas.id -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar . (Humas Kemendes PDT)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022.

Keterlibatan kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ini diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, temuan penyidik menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT.

“Jadi, penyidik menemukan yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dugaan keterlibatan Abdul Halim Iskandar terjadi saat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Bahkan, Asep menyebut Abdul Halim Iskandar menjabat sebagai ketua fraksi di DPRD Jatim pada periode tersebut, sehingga memiliki kaitan erat dengan proses penyaluran dana hibah dari legislatif.

“Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi (DPRD Jatim) di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” beber Asep.

Kendati demikian, KPK belum menetapkan Abdul Halim Iskandar sebagai tersangka. Asep menegaskan pihaknya masih terus mendalami peran Gus Halim dalam perkara korupsi yang telah menjerat 21 orang tersangka sebelumnya.

“Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status) yang bersangkutan,” tegas Asep.

Kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan suap terkait usulan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap, dalam kasus yang sama. Dengan terungkapnya dugaan keterlibatan mantan Menteri Desa, babak baru dalam skandal korupsi dana hibah Jatim ini semakin menarik untuk disimak. Publik menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam mengungkap tuntas kasus yang menyeret nama tokoh penting di Jawa Timur ini. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING