NASIONAL
KPK Bongkar Keterlibatan Kakak Cak Imin dalam Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022.
Keterlibatan kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ini diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, temuan penyidik menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT.
“Jadi, penyidik menemukan yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan dugaan keterlibatan Abdul Halim Iskandar terjadi saat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Bahkan, Asep menyebut Abdul Halim Iskandar menjabat sebagai ketua fraksi di DPRD Jatim pada periode tersebut, sehingga memiliki kaitan erat dengan proses penyaluran dana hibah dari legislatif.
“Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi (DPRD Jatim) di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” beber Asep.
Kendati demikian, KPK belum menetapkan Abdul Halim Iskandar sebagai tersangka. Asep menegaskan pihaknya masih terus mendalami peran Gus Halim dalam perkara korupsi yang telah menjerat 21 orang tersangka sebelumnya.
“Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status) yang bersangkutan,” tegas Asep.
Kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan suap terkait usulan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap, dalam kasus yang sama. Dengan terungkapnya dugaan keterlibatan mantan Menteri Desa, babak baru dalam skandal korupsi dana hibah Jatim ini semakin menarik untuk disimak. Publik menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam mengungkap tuntas kasus yang menyeret nama tokoh penting di Jawa Timur ini. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
DUNIA27/01/2026 21:30 WIBRUU Larangan Media Sosial Bagi Anak-anak Disahkan Parlemen Prancis
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar

















