NASIONAL
Peran 6 Tersangka Grup Inses FB Terkuak

AKTUALITAS.ID – Tersangka pelaku Facebook Fantasi Sedarah sudah membuat grup sejak Agustus 2024 dengan motif untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Ia menyebut dari handphone pelaku juga ditemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi.
Pihak Kepolisian mengungkapkanmasing-masing peran dari enam tersangka kasus asusila dan pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut keenam tersangka memiliki perannya masing-masing disetiap grup dan ditangkap di wilayah yang berbeda.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Diantaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Himawan menjelaskan keenam tersangka itu merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Berdasarkan perannya, ia menyebut tersangka DK berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Ia menjelaskan DK melalui akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya juga menjual konten pornografi anak di grup tersebut untuk dibeli oleh member lainnya.
“Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka MR berperan sebagai pemilik akun Facebook Nanda Chrysia yang merupakan admin atau pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
Kemudian tersangka MS yang memiliki akun Facebook Masbro merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. Pelaku MS, kata dia, juga terlibat membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone.
Tersangka keempat merupaka MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas yang berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Himawan menyebut dari hasil pemeriksaan tersangka MJ merupakan buronan Polresta Bengkulu terkait kasus asusila terhadap empat orang korban anak.
“MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Ada empat orang anak yang menjadi korban,” tuturnya.
Sementara tersangka kelima merupakan MA pemilik akun Facebook Rajawali yang berperan sebagai member atau kontributor aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Himawan menyebut dari tangan pelaku ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak. Sedangkan tersangka terakhir merupakan KA selaku pemilik akun Facebook Temon Temon.
“Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Tersangka mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka,” pungkasnya. (Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO16/06/2025 22:24 WIB
FOTO: PDI-P Desak Respons Strategis Pemerintah Hadapi Krisis Dunia
-
FOTO16/06/2025 22:46 WIB
FOTO: Kualitas Udara Jakarta Menunjukkan Kondisi Tidak Sehat
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
POLITIK16/06/2025 23:00 WIB
PDIP Siap Tulis Ulang Sejarah Versi Sendiri, Tanggapi Langkah Fadli Zon soal Mei 1998
-
JABODETABEK16/06/2025 22:30 WIB
Jakut Siapkan Lokasi “Car Free Night”, Yos Sudarso Jadi Salah Satu Kandidat
-
JABODETABEK17/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Bekasi dan Bogor Diprediksi Diguyur Hujan Lebat 17-18 Juni 2025
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini