Connect with us

NASIONAL

11 Mobil dan 2 Motor Disita KPK Dalam Kasus Kemnaker

Aktualitas.id -

alt="Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,"
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . (ist)

AKTUALITAS.ID – KPK menduga pegawai di Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total sudah menyita sebelas mobil dan dua sepeda motor di kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020-2023.

Barang bukti tersebut akan dipindahkan dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, hari ini.

“Rincian tambahan penyitaan: dua mobil dari pemeriksaan saksi, serta satu mobil dan satu motor dari hasil penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Budi menuturkan belasan kendaraan tersebut disita penyidik setelah menggeledah sejumlah tempat seperti Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan hingga rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara di wilayah Jabodetabek.

KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara delapan tersangka yang sampai saat ini belum diumumkan ke publik.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total tersangka delapan orang.

“Untuk pihaknya secara detail nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ucap Budi.   (Ari Wibowo/goeh)

TRENDING