NASIONAL
Tok Palu MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP Negeri Maupun Swasta
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Sebuah putusan monumental telah diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5/2025). Dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK memutuskan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, kini wajib menggratiskan pendidikan dasar di jenjang SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, tak terkecuali di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka merasa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan diskriminasi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan penerapan frasa tersebut yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan. Banyak peserta didik terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, namun kemudian terbebani biaya.
“Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar,” tegas Enny.
MK menegaskan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi jenis pendidikan dasar yang wajib dibiayai negara. Artinya, pembiayaan pendidikan dasar harus mencakup baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta).
Kendati demikian, MK memahami tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi yang sama. Sekolah swasta dengan kurikulum tambahan atau nilai jual tertentu yang tidak sepenuhnya dilatarbelakangi ketiadaan akses ke sekolah negeri, tetap memiliki konsekuensi biaya yang disadari oleh peserta didik. Oleh karena itu, MK meminta pemerintah untuk mengutamakan alokasi anggaran pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta tersebut, serta memberikan bantuan pendidikan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu demi menjamin pengelolaan yang baik.
Berdasarkan pertimbangan ini, MK mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut putusan ini sebagai “kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan.” Ia menegaskan ini adalah penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang jenis sekolahnya.
JPPI menyerukan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online dan mengaudit serta merealokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD secara transparan untuk membiayai operasional sekolah, tunjangan guru, dan fasilitas pendidikan dasar, baik di negeri maupun swasta.
“Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkas Ubaid. (Ari Wibowo/Mun)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




