NASIONAL
Wamenkum Tekankan Urgensi RUU KUHAP Sebelum KUHP Baru Berlaku
AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak bisa ditunda lagi. Dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, RUU KUHAP wajib disahkan pada tahun 2025 demi menjaga legitimasi proses hukum di Indonesia.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan tahun ini,” ujar Wamenkumham yang akrab disapa Eddy dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Menurut Eddy, sejumlah pasal penting dalam KUHAP lama seperti ketentuan objektif penahanan akan kehilangan dasar hukumnya saat KUHP baru berlaku. Jika RUU KUHAP tidak segera disahkan, aparat penegak hukum akan beroperasi tanpa legitimasi hukum yang sah, terutama dalam hal penahanan tersangka.
Eddy menjelaskan RUU KUHAP merupakan lompatan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jika KUHAP lama bercorak crime control yang cenderung mengedepankan kekuasaan negara untuk menghukum maka KUHAP baru akan berorientasi pada due process, yakni menempatkan hak asasi manusia sebagai poros utama.
“Orang ditangkap, ditahan, digeledah, belum tentu bersalah. Maka hukum acara pidana harus melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan,” kata Eddy.
RUU KUHAP juga dirancang agar selaras dengan KUHP baru yang mengusung paradigma keadilan modern, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Konsep keadilan restoratif bahkan akan diterapkan menyeluruh mulai dari proses penyelidikan hingga tahap pemasyarakatan.
Partisipatif dan Terbuka: Masukan dari Semua Pihak
Kemenkumham mengklaim penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara inklusif. Diskusi telah digelar dengan para akademisi, advokat, masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga penegak hukum lainnya.
“Kewenangan besar aparat harus diimbangi dengan perlindungan HAM yang kuat. Itu sebabnya masukan dari advokat dan akademisi sangat penting,” ungkap Eddy.
Dengan tekanan waktu yang makin sempit dan konsekuensi hukum yang serius, RUU KUHAP menjadi dokumen krusial yang tak bisa ditunda. Pertanyaannya kini: akankah DPR bergerak cepat, atau justru kembali membuat sistem hukum Indonesia berada di zona abu-abu? (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















