NASIONAL
Soal Duit Dinas Menteri, Dasco Sebut Anggaran Tak Perlu Dipersoalkan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai polemik aturan baru biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan pejabat kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026. Ia menilai penetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan.
Menurut Dasco, anggaran untuk para pejabat yang menjalankan tugas negara tersebut sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menegaskan biaya yang disiapkan untuk para abdi negara ini tidaklah berlebihan.
“Alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2025).
Lebih lanjut, politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah bukan berarti ketiadaan dana. Namun, langkah efisiensi tersebut bertujuan untuk memfokuskan anggaran negara pada program-program yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat.
“Efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk ke kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu telah menerbitkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat kenaikan uang harian perjalanan dinas luar negeri bagi menteri dan wakil menteri, yang kini ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar AS per hari, dari sebelumnya 296 hingga 792 dolar AS. Selain itu, batas atas biaya penginapan dalam negeri untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I juga mengalami penyesuaian, berkisar antara Rp 2,14 juta hingga Rp 9,3 juta per malam, tergantung wilayahnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA28/12/2025 06:30 WIBBadan Geologi Catat Gempa Tangkuban Parahu Melonjak 3 Kali Lipat Jelang Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 05:30 WIBSiapkan Payung! Ini Prediksi Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan 28 Desember 2025
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
POLITIK28/12/2025 06:00 WIBFormappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru

















