NASIONAL
Sahroni Ultimatum Ormas: Ganti Seragam Mirip Aparat atau SK Dicabut
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan desakan keras terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang masih menggunakan atribut menyerupai seragam TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Ia mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini bersikap tegas terhadap praktik yang dinilainya meresahkan publik.
“Seminggu lalu saya sudah ingatkan, tak boleh ada ormas yang memakai seragam mirip aparat, apalagi TNI/Polri. Kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” tegas Sahroni dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Sahroni, atribut ala militeristik itu seringkali membuat sejumlah ormas tampil “sok jagoan” di ruang publik, bahkan terkesan seperti memiliki kewenangan hukum. Hal itu, kata dia, justru menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan bisa merusak wibawa aparat resmi negara.
“Sudah lama praktik ini meresahkan. Mereka bukan aparat negara, tapi datang ke masyarakat pakai seragam loreng-loreng lengkap, seolah punya wewenang seperti polisi atau tentara. Harus dihentikan,” katanya.
Politisi NasDem itu juga meminta Kemendagri menetapkan batas waktu, misalnya 30 hari, agar ormas mengganti seragam mereka. Jika tak dipatuhi, maka pencabutan Surat Keterangan (SK) organisasi harus dilakukan.
“UU-nya sudah jelas. Kasih waktu ganti seragam. Kalau tetap ngeyel, SK-nya cabut saja. Enggak peduli besar atau kecil ormasnya. Negara harus tegas,” lanjut Sahroni.
Sikap tegas ini sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 59 ayat (1), ditegaskan ormas dilarang menggunakan atribut yang sama atau menyerupai lembaga pemerintahan, termasuk aparat TNI dan Polri.
Bila dilanggar, sanksi administratif pun menanti, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan status hukum organisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 UU tersebut.
Kemendagri pun kini mempersilakan para kepala daerah untuk menertibkan ormas yang melanggar, bahkan membubarkan jika perlu. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban, kewibawaan institusi resmi, dan menghindari penyalahgunaan simbol negara oleh kelompok non-negara. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
JABODETABEK28/10/2025 16:30 WIBPoisi Cari Bukti dan Selidiki Kasus Penembakan di Tanah Abang
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu

















